BREAKING NEWS
Cenderawasih News, Mengabarkan Untuk Semua, Menjangkau Lebih Luas.
Kamis, 11/12/2025

OKK HIPMI Sorong Selatan; Musda HIPMI Provinsi Papua Barat Daya Batal Demi Hukum

Sorong. PBD. Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi (OKK) Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sorong Selatan, Vinsen Kocu, secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) HIPMI Provinsi Papua Barat Daya yang digelar disalah satu hotel di kota Sorong pada Senin kemarin (17/11/2025) dinyatakan batal demi hukum, karena seluruh proses penyelenggaraannya tidak mengikuti mekanisme formal sebagaimana diatur dalam AD/ART HIPMI serta Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.

Dalam keterangan resminya, Vinsen menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membiarkan adanya praktik penyelenggaraan Musda yang dilakukan secara sepihak, tidak transparan, dan mengabaikan ketentuan organisasi yang mengikat seluruh jajaran HIPMI di Indonesia.

“Kami melihat bahwa Musda yang digelar tersebut tidak memiliki landasan administrasi maupun legalitas organisasi yang sah. Tidak ada pemenuhan syarat formal, tidak ada proses konsolidasi, tidak ada validasi peserta, dan tidak ada tata cara pemanggilan yang sesuai aturan. Dengan demikian, secara otomatis Musda tersebut tidak sah, dan seluruh hasilnya batal demi hukum,” tegas Vinsen.

BPC HIPMI Kabupaten Sorong Selatan menilai terdapat sejumlah pelanggaran mendasar yang membuat Musda tersebut tidak dapat diakui sebagai kegiatan organisasi yang resmi, antara lain:

1. Tidak adanya Surat Keputusan (SK) Panitia Pelaksana yang ditetapkan secara sah oleh BPD HIPMI Papua Barat Daya.

2. Tidak dilakukannya tahapan pra-Musda, termasuk verifikasi peserta, penerimaan berkas calon, pembahasan teknis sidang, dan konsolidasi BPC se-Provinsi Papua Barat Daya.

3. Tidak adanya undangan resmi kepada seluruh BPC peserta Musda, yang menyebabkan forum tidak mencapai syarat keterwakilan sebagaimana dipersyaratkan AD/ART.

4. Tidak mengikuti tata cara per-Musda-an yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) tentang mekanisme sidang, tata tertib, serta kriteria peserta penuh dan peserta peninjau.

5. Pengambilan keputusan yang tidak sah, karena forum tidak memenuhi syarat legalitas quorum.

Menurut Vinsen, pelanggaran-pelanggaran tersebut bukanlah kesalahan administratif biasa, tetapi merupakan pelanggaran struktural yang secara otomatis membuat keseluruhan proses Musda tidak memiliki kekuatan hukum.

“HIPMI adalah organisasi besar dengan sistem yang jelas. Tidak ada ruang untuk proses yang serampangan, apalagi manipulatif. Bila mekanisme dilanggar, maka forum tidak dapat diakui. Itu prinsip organisasi,” jelas kocu.

BPC HIPMI Kabupaten Sorong Selatan meminta kepada Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI agar segera melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menerbitkan instruksi penertiban, guna memastikan bahwa Musda yang akan datang betul-betul berjalan sesuai aturan organisasi.

Vinsen menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti setiap proses resmi apabila pelaksanaan Musda dilakukan secara benar, transparan, dan mengacu pada AD/ART.

“Kami tidak menolak Musda, yang kami tolak adalah proses yang melanggar aturan. HIPMI harus menjadi contoh etika organisasi, bukan sebaliknya,” tutupnya.