BREAKING NEWS
Cenderawasih News, Mengabarkan Untuk Semua, Menjangkau Lebih Luas.
Kamis, 11/12/2025

Ketua Bidang OKK HIPMI Kabupaten Sorong Selatan Menilai Rekomendasi Dukungan Cacat Hukum

Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi BPC HIPMI Kabupaten Sorong Selatan, Vinsen Kocu, secara tegas menyatakan bahwa rekomendasi dukungan yang mengatasnamakan BPC HIPMI Kabupaten Sorong Selatan kepada calon tunggal pada Musda HIPMI Provinsi Papua Barat Daya Sorong (17/11/2025) adalah batal demi hukum. Hal ini ditegaskan karena proses penerbitan dukungan tersebut tidak pernah melalui mekanisme internal organisasi yang sah, serta tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART HIPMI dan Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.

Menurut Vinsen, penggunaan nama organisasi tanpa prosedur resmi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara etis maupun organisatoris.

“BPC HIPMI Kabupaten Sorong Selatan tidak pernah menerbitkan, membahas, ataupun mengesahkan rekomendasi dukungan kepada siapa pun. Maka segala dokumen atau pernyataan yang mengatasnamakan BPC untuk mendukung calon tertentu adalah tidak sah, cacat prosedur, dan otomatis batal demi hukum,” tegasnya.

Vinsen menjelaskan bahwa setidaknya ada beberapa aspek organisasi yang dilanggar oleh pihak-pihak yang mencoba menerbitkan rekomendasi palsu tersebut:

1. Tidak ada rapat internal BPC untuk membahas atau memutuskan dukungan terhadap calon Musda.

2. Tidak ada keputusan kolektif melalui forum resmi seperti rapat pleno atau rapat pengurus.

3. Tidak ada penandatanganan sah oleh Ketua Umum BPC maupun Sekretaris Umum BPC.

4. Tidak melalui komunikasi serta koordinasi struktural di bidang organisasi & kaderisasi.

5. Tidak sesuai PO Pengkaderan dan PO Musda HIPMI, terutama terkait penetapan dukungan resmi dan mekanisme pencalonan.

Vinsen menegaskan bahwa setiap bentuk rekomendasi yang terbit tanpa mekanisme tersebut adalah dokumen ilegal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Siapa pun yang mencoba memakai nama BPC tanpa proses resmi berarti melakukan tindakan melawan aturan organisasi. HIPMI bukan organisasi fiktif; setiap keputusan harus dibangun melalui mekanisme,” ujarnya.

Implikasi Organisasi Dokumen dan Dukungan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Karena tidak melalui prosedur sah, maka segala bentuk rekomendasi dukungan kepada calon tunggal Musda HIPMI PBD yang mengatasnamakan BPC Sorong Selatan tidak memiliki kekuatan hukum organisasi, tidak boleh digunakan sebagai syarat pencalonan, dan tidak boleh diakui dalam proses Musda.

“Dengan sendirinya, dokumen itu batal demi hukum. Tidak sah sejak awal, sehingga tidak bisa dijadikan dasar apa pun dalam Musda,” tegas Vinsen.

Lanjutnya, bahwa meminta BPD HIPMI Papua Barat Daya melakukan klarifikasi terbuka mengenai adanya dokumen dukungan yang tidak sah agar BPP HIPMI menertibkan segala bentuk pelanggaran mekanisme menjelang Musda di Papua Barat Daya.

“Agar setiap pihak menghormati AD/ART dan PO HIPMI, demi menjamin integritas proses organisasi, Vinsen juga memastikan bahwa BPC Sorong Selatan akan mengambil langkah internal untuk memastikan tidak ada oknum yang menggunakan nama organisasi di luar mekanisme resmi”tutup Vincent tegas.